Kesbangpol Riau dan Direktur Poldagri Bahas Penguatan Tata Kelola Bantuan Partai Politik

SEPUTARRIAU.COM Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan partai politik. Upaya tersebut dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan yang berlangsung secara daring itu membahas penggunaan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026.

Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat, memimpin kegiatan tersebut bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Akbar Ali. Selain itu, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra, turut mengikuti pembahasan.

Kesbangpol Dorong Pengelolaan Dana Parpol Lebih Transparan

Boby Rachmat mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam mengelola bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.

Menurutnya, partai politik perlu memahami mekanisme penggunaan dana agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan bersumber dari APBD. Diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Boby, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan bantuan keuangan partai politik menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai politik.

Selain itu, bantuan tersebut juga mendukung peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Pengelolaan Bantuan Parpol Perlu Tepat Sasaran

Boby menegaskan penggunaan bantuan keuangan partai politik harus mengikuti aturan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong partai politik agar menggunakan anggaran secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah dan partai politik memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola bantuan keuangan tersebut.

Dengan adanya kesamaan pemahaman, pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih tertib. Selain itu, transparansi penggunaan dana juga dapat mendukung peningkatan kualitas demokrasi di Riau.

Kemendagri Jelaskan Regulasi Bantuan Keuangan Parpol

Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, menjelaskan berbagai kebijakan terkait bantuan keuangan partai politik.

Ia menyampaikan bantuan tersebut menjadi dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, terutama dalam kegiatan pendidikan politik.

“Bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik. Landasan hukum serta ketentuan penggunaan bantuan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Akbar.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga membahas mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

BPKAD Riau Paparkan Mekanisme Penganggaran

Di sisi lain, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran BPKAD Riau, Arizal Saputra, menjelaskan mekanisme penganggaran bantuan keuangan partai politik.

Ia memaparkan proses tersebut mencakup sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga pencairan dana.

Menurut Arizal, penggunaan bantuan keuangan memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatannya.

“Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik. Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arizal.

Melalui kegiatan tersebut, Kesbangpol Riau berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik semakin tertib, transparan, dan sesuai aturan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat mendukung penguatan kelembagaan partai serta pembangunan demokrasi di Provinsi Riau.

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *