
SEPUTARRIAU.COM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan partai politik. Kesbangpol Riau melakukan langkah tersebut untuk memastikan penggunaan dana berjalan transparan dan akuntabel.
Boby Rachmat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, untuk membahas pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Pertemuan tersebut membahas penggunaan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan itu juga melibatkan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, Arizal Saputra.
Bantuan Parpol Harus Dikelola Sesuai Aturan
Boby Rachmat menjelaskan bantuan keuangan partai politik memiliki peran penting dalam mendukung fungsi partai.
Menurutnya, bantuan tersebut dapat memperkuat pendidikan politik masyarakat. Selain itu, dana bantuan juga membantu penguatan kelembagaan partai politik.
Karena itu, pemerintah mendorong partai politik menggunakan dana bantuan secara tepat sasaran. Pengelolaan dana juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam mengelola bantuan keuangan dari APBD. Kami berharap penggunaan dana berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Boby.
Kesbangpol Riau Dorong Kesamaan Persepsi
Selanjutnya, Boby berharap pemerintah daerah dan partai politik memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola bantuan keuangan.
Menurutnya, kesamaan persepsi dapat memperkuat tertib administrasi. Selain itu, transparansi penggunaan anggaran juga dapat mendukung kualitas demokrasi di Riau.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong partai politik agar memahami mekanisme penggunaan bantuan sesuai regulasi.
Kemendagri Jelaskan Mekanisme Pengelolaan Dana
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, menyampaikan bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah.
Ia menjelaskan dana tersebut mendukung pelaksanaan fungsi partai politik, terutama dalam kegiatan pendidikan politik.
Akbar juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap landasan hukum penggunaan bantuan keuangan.
“Bantuan keuangan partai politik menjadi dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik,” kata Akbar.
Penggunaan Dana Prioritaskan Pendidikan Politik
Sementara itu, Arizal Saputra menjelaskan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik.
Menurutnya, proses tersebut mencakup sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga pencairan dana.
Ia menyebut partai politik harus menggunakan sedikitnya 60 persen dana bantuan untuk kegiatan pendidikan politik.
Partai politik dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung operasional sekretariat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Melalui kegiatan tersebut, Kesbangpol Riau berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik semakin tertib. Selain itu, penggunaan anggaran diharapkan mampu mendukung demokrasi yang lebih berkualitas di Provinsi Riau.
Seputar Berita Lainnya: Bapenda Garut Intensifkan PAD melalui Optimalisasi Pajak Reklame dan Kepemilikan NPWPD
