
SEJUTABERITA.com – TPPU Perdagangan Gading Gajah kembali menjadi sorotan setelah Polda Riau mengungkap dugaan pencucian uang yang terkait dengan jaringan perdagangan gading gajah Sumatera dan satwa liar dilindungi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aliran dana bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap adanya transaksi keuangan dengan total mencapai Rp1,872 miliar. Nilai tersebut terdeteksi melalui 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Dua Tersangka Kembali Dijerat
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial FA (62) dan FS (43). Keduanya sebelumnya telah terlibat dalam perkara perdagangan gading gajah dan perburuan satwa dilindungi.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan lingkungan tersebut melalui berbagai transaksi keuangan.
Langkah penetapan tersangka TPPU dilakukan setelah polisi menemukan bukti awal yang dianggap cukup untuk menelusuri asal-usul dana yang diperoleh para pelaku.
Polisi Telusuri Aliran Dana Miliaran Rupiah
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana yang diterima FA berasal dari seseorang berinisial HY. Dana tersebut diduga merupakan hasil penjualan gading gajah yang sebelumnya diperoleh dari jaringan pemburu satwa liar.
Polisi menyebut FA memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga bertugas menyediakan modal dan kebutuhan logistik bagi para pemburu yang beroperasi di lapangan.
Selain itu, FA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman atas perkara perdagangan satwa liar dan kembali terlibat setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Sembilan Lokasi Perburuan Teridentifikasi
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang terjadi sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Dalam jaringan tersebut, FA disebut berperan sebagai penyandang dana utama. Ia diduga menyalurkan uang kepada para pemburu baik secara langsung maupun melalui transfer perbankan.
Setelah gading berhasil diperoleh, barang tersebut kemudian dijual kepada jaringan penampung yang berada di luar daerah sebelum dipasarkan kembali.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara serta denda dengan nilai yang sangat besar. Penyidik menilai unsur penyamaran asal-usul harta hasil kejahatan telah terpenuhi dalam kasus tersebut.
Proses hukum saat ini masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut.
Komitmen Polda Riau Berantas Kejahatan Lingkungan
Polda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memerangi kejahatan lingkungan melalui pendekatan keuangan atau follow the money.
Strategi tersebut tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memburu keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan. Dengan cara ini, jaringan pelaku diharapkan kehilangan sumber pendanaan yang selama ini menjadi penggerak utama aktivitas ilegal mereka.
Selain memberikan efek jera, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen aparat dalam melindungi satwa liar yang terancam punah, termasuk gajah Sumatera yang populasinya terus menghadapi tekanan akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Penegakan Hukum Diperkuat
Melalui pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak sindikat perdagangan satwa liar yang masih beroperasi di berbagai wilayah.
Penerapan TPPU dinilai menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akar finansialnya. Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi tidak hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku, tetapi juga dengan merampas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
