
SEPUTARRIAU.COM Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi.
Kehadiran SF Hariyanto menjadi perhatian karena namanya beberapa kali muncul dalam persidangan sebelumnya. Pada kesempatan itu, ia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perannya selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.
Dalam keterangannya, SF Hariyanto menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam sejumlah proses administrasi pemerintahan yang berlangsung pada masa kepemimpinan Abdul Wahid. Ia juga mengatakan tidak memperoleh penugasan tertentu maupun keterlibatan dalam pembahasan surat-surat kedinasan dan proses penganggaran daerah.
Sidang Berlangsung Tertutup untuk Media
Agenda persidangan berlangsung tanpa akses bagi awak media. Hingga sidang selesai, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pembatasan tersebut.
Setelah persidangan berakhir, Abdul Wahid keluar dari ruang sidang dan menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia meminta dukungan agar seluruh proses hukum berjalan dengan lancar serta menyampaikan keyakinannya bahwa proses tersebut akan mengungkap fakta melalui mekanisme peradilan.
Kuasa Hukum Sampaikan Pandangan
Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid turut memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, persidangan hari itu membahas sejumlah materi yang berkaitan dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
Kuasa hukum juga menyampaikan pandangannya mengenai beberapa fakta yang menurut mereka muncul selama persidangan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan terdakwa dalam proses hukum yang masih berlangsung.
Proses Persidangan Masih Berlanjut
Perkara yang menjerat Abdul Wahid saat ini masih memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan tim penasihat hukum masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi sesuai tahapan persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Selama proses persidangan berlangsung, setiap pihak tetap memperoleh hak sesuai ketentuan hukum. Pengadilan akan menilai seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga penegak hukum maupun proses persidangan yang terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menantikan Kelanjutan Sidang
Persidangan ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian masyarakat di Provinsi Riau. Sejumlah agenda persidangan berikutnya masih akan menghadirkan saksi maupun alat bukti lain sebagai bagian dari proses pembuktian.
Masyarakat kini menunggu kelanjutan persidangan untuk mengetahui perkembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang. Sementara itu, seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
